| Curi Uang Rp30.000 Pemuda Madiun Dijebloskan Penjara |
surya online, ponorogo - tersangka suyanto (29) waga desa ketandan, kecamatan dagangan, kabupaten madiun terpaksa meringkuk di dalam tahanan polsek babadan.
ini menyusul, aksi tersangka mencuri dompet berisi uang rp 30.
000 di jok motor milik supangat (60) warga rt 04, rw 01, dusun tamanan, desa polorejo, kecamatan babadan, kabupaten ponorogo tepergok warga.
awalnya, korban bertandang ke sawahnya di persawahan dusun bakalan, desa polorejo, kecamatan babadan.
korban ke sawah mengendarai motor honda supra x bernopol ae 4712 s.
karena korban ke tengah pematang sawah, motor korban ditinggal di jalan tengah persawahan.
tak berselang lama, datanglan tersangka.
usai melihat situasi, tersangka langsung membuka jok motor korban dan mengambil dompet warna hitam di dalam jok motor itu.
saat hendak pulang, tak tahunya jok motor milik korban sudah terbuka dan dompet hitam di dalamnya sudah hilang.
di dalam dompet itu, berisi satu lembar sim c atas nama supangat, stnk motor bernopol ae 4712 s atas nama hanif basori dan uang tunai sebesar rp 30.
000.
paska korban kalang kabut mencari dompetnya yang hilang, datang warga yang meliat seorang pemuda yang membuka jok motor milik korban.
kebetulan tersangka yang mencuri dompet itu, belum jauh dari lokasi kejadian.
seketika tersangka diteriaki maling dan ditangkap warga.
kendati sudah tertangkap, tersangka masih sempat mengelak.
karena warga emosi, tersangka pun akhirnya dibogem warga berkali-kali hingga babak belur di bagian mukanya.
saat digeledah dari tangan tersangka, warga menemukan dompet milik korban dan dompet milik tersangka sendiri.
kasubag humas polres ponorogo, akp imam khamdani mengatakan kasus pencurian itu diketahui warga yang lain yang juga berada di persawahan.
saksi sempat melihat pembongkaran jok motor korban.
"tersangka ditangkap warga.
dari tangan tersangka ditemukan di dalam sakunya, dompet milik korban dan dompet tersangka.
karena sempat awalnya tidak mengaku tersangka dihajar warga beramai-ramai.
untung segera datang petugas polsek babadan," terangnya kepada surya, sabtu (10/5/2014).
sementara itu, kata mantan kapolsek sawoo ini menegaskan jika tersangka yang diamankan masih dimintai keterangan.
pasalnya, tidak menuntup kemungkinan ada lokasi pencurian lainnya.
tersangka bakal dijerat dengan 362 kuhp tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"sekarang tersangka masih diperiksa di polsek babadan.
petugas sudah menyita barang bukti berupa satu dompet milik korban dan satu dompet milik tersangka yang berisi unag tunai sebsar rp 575.
000, dan tiga buah atm serta satu lembar ktp milik tersangka," pungkasnya.
terkait#curi uang, madiun
baca juga
sejak sd diajari nabuh gending
persela siap tempur di stadion wilis
kafe nakal izin dicabut
jelang puasa tempat hiburan ditutup
tangkap geng pengganggu gadis
penulis: sudarmawan
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.