surya online, sidoarjo - pengadilan tata usaha negara (ptun) surabaya mengabulkan keseluruhan gugatan mantan kepala desa (kades) sawotratap hj sundahyati atas surat keputusan (sk) bupati sidoajo nomor 188/1213/404.
1.
3.
2/2013 tentang pengesahan pengangkatan kades sawotratap, gedangan tertanggal 30 desember 2013.
putusan yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga majelis hakim ptun, masing-masing sofyan iskandar sh mh (ketua), nursinta damanik sh mh (anggota) dan anna leonora sh mh (anggota), juga mewajibkan tergugat (bupati) untuk mencabut sk yang sudah dikeluarkan.
dalam putusan itu juga mewajibkan bupati untuk segera menerbitkan surat keputusan tun yang baru tentang pengesahan pengangkatan kades yang baru, sesuai hasil perhitungan suara terbanyak dari peserta calon kades menurut ketentuan peraturan perundang perundangan yang berlaku.
“juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar rp 231.
000,” tegas sofyan iskandar sh,mh, ketua majelis hakim, selasa (13/5/2014).
sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan seluruh pertimbangan dan fakta hukum dipersidangan.
di antara fakta hukum, baik dari saksi dan bukti-bukti yang ada adalah surat laporan pelanggaran tata tertib pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan sanuri pada malam pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti oleh bpd sawotratap.
bpd desa sawotratap tidak menjalankan fungsinya dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
keputusan bpd yang tidak mengundang pihak-pihak yang bersengketa adalah perbuatan sepihak dan cacat prosedural.
karena cacat prosedural, maka sk pengesahan pengangkatan kades sawotratap yang dikeluarkan bupati sidoarjo sesuai dengan pleno sepihak bpd sawotratap, dinilai oleh majelis hakim ptun juga cacat prosedural.
terkait#bupati sidoarjo, kalah ptun
baca juga
bupati persilakan lapindo ngebor asal ganti rugi warga dilunasi
bupati desak lapindo agar bulan mei ganti rugi lunas semua
meski penataan pasar amburadul, bupati sidoarjo dapat rapor hijau
cak sur, becak yang ramah lingkungan
bupati sidoarjo akan pecat pns yang terbukti memakai narkoba
penulis: anas miftakhudin
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.