Halaman

Kamis, 06 Maret 2014

Usai Dipijat, Siswi SMK Dicabuli di Dalam Kamar Kos




Usai Dipijat, Siswi SMK Dicabuli di Dalam Kamar Kos
Usai Dipijat, Siswi SMK Dicabuli di Dalam Kamar Kos






surya online, surabaya - seorang siswi kelas dua smk di surabaya dicabuli tukang pijat.
gadis 16 tahun asal banaran, kertosono yang ngekos di jalan banyu urip, surabaya itu dicabuli saat tertidur usai dipijat oleh pelaku.
aksi pencabulan itu dilakukan suyatno (47), tukang pijat refleksi asal kalilom, surabaya yang juga ngekos di jalan banyu urip.
pencabulan dilakukan tersangka di kamar kosnya.
"setelah kejadian, korban langsung melapor.
dan berdasar laporan tersebut, petugas menangkap pelaku.
saat ini, dia sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata kapolsek sawahan kompol manang soebeti, kamis (6/3/2014).
pencabulan itu terjadi pada selasa (4/3/2014) siang.
sepulang sekolah, korban yang sedang tiduran di kamar kosnya didatangi oleh pelaku.
kemudian, korban diajak ke kamar tersangka untuk melihat tivi sambil dipijat.
keenakan dipijat, siswi smk tersebut ketiduran.
melihat korban yang hanya mengenakan celana pendek, bapak dua anak itu bernafsu.
perlahan, dia melepaskan celana pendek gadis tersebut.
"korban sempat terbangun dan berusaha berontak.
tapi, oleh pelaku langsung ditutup kamarnya.
kemudian, dicabuli di dalam kamar tersebut," sambung manang.
setelah kejadian, korban berkeluh kesah ke temannya.
kemudian, korban mendatangi polsek sawahan untuk melaporkan peristiwa ini.
ditemui di sela menjalani pemeriksaan, suyatno mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
dia merasa sebenarnya tidak tega, tapi dia tak mampu menahan nafsunya yang membuncah ketika melihat korban tiduran mengenakan celana pendek.
"saya menyesal.
saya sebenarnya juga tidak tega melihat dia yang masih sekolah.
tapi bagaimana lagi," jawab tersangka.
akibat perbuatan bejatnya, bapak dua anak ini harus mendekam di dalam penjara.
dia dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.