Halaman

Kamis, 13 Maret 2014

Tower Seluler Tak Berizin Disegel Satpol PP Pemkab Madiun




Tower Seluler Tak Berizin Disegel Satpol PP Pemkab Madiun
Tower Seluler Tak Berizin Disegel Satpol PP Pemkab Madiun






surya online, madiun-sebuah tower seluler yang baru selesai dibangun disegel sejumlah petugas satpol pp pemkab madiun, kamis (13/3/2014).
tower seluler yang terletak di desa cermo, kecamatan kare, kabupaten madiun itu, hingga kini belum mengantongi izin dari kantor pelayanan perijinan terpadu (kppt) pemkab madiun.
berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan tower di lahan seluas 10 meter x 15 meter persegiini sudah berdiri menara besi puluhan meter.
selain itu, jaringan kelistrikan hanya tinggal memasang termasuk pemasangan tabung pemancar.
namun, karena belum mengantongi ijin sama sekali maka petugas satpol pp menyegel proyek pembangunan tower seluler itu.
kasi keamanan dan ketertiban (trantib) dan penindakan satpol pp pemkab madiun, tony agus purnomo mengatakan jika tower seluler ini disegel karena belum mengantongi ijin sama sekali.
baik berupa ijin mendirikan bangunan (imb), ijin lingkungan (ho) maupun analisa dampak lingkungan (amdal).
"kami segel tower ini dengan memasang tulisan ditutup sementara karena belum ada ijin dari kppt pemkab madiun juga dikunci gembok dengan rantai agar tidak ada aktivitas lagi oleh pelaksanan proyek tower itu," terangnya kepada surya, kamis (13/3/2014).
berdasarkan datanya ada sekitar 123 tower seluler yang ada di kota madiun.
namun demikian, rata-rata sudah mengantongi ijin.
hanya saja, sejumlah bangunan tower seluler baru kerapkali belum mengantongi izin resmi akan tetapi prakteknya sudah membangunan pondasi dan mendirikan tower itu.
rata-rata hampir setiap dua sampai tiga bulan ada penderian tower seluler baru yang disegel petugas satpol pp pemkab madiun.
selumnya di desa tulungrejo, kecamatan madiun dan desa segulung, kecamatan dagangan, kabupaten madiun pada akhir tahun 2013 lalu juga disegel satpol pp pemkab madiun karena belum mengantong izin sama sekali.
"penertiban ini, kami laksanakan karena sudah ada peraturan daerah (perda)nya.
kalau melanggar tak berijin atau tak memperpanjang izin jelas akan kami tertibkan," tegasnya.
sementara pembangunan tower seluler ini tergolong sangat cepat.
hanya dalam kurun waktu sebulan sudah selesai.
sedangkan warga sekitar tak mengira jika bangunan itu tak mengantongi izin sama sekali.
oleh karenanya, selama membangun warga tak ada yang memrotesnya lantaran sebelumnya dianggap sudah mengantongi izin dari kppt pemkab madiun.
"kami tidak mengira kalau tower tersebut tidak berizin.
kan pembangunannya dimulai sekitar sebulan lalu dan sekarang kondisinya sudah selesai tinggal mengoperasikan.
kalau tanahnya milik warga sekitar sini," pungkas suwarno (45) warga sekitar tower seluler yang disegel itu.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.