| Sutarman : Pemanggilan Paksa Polri Terkait Penegakan Hukum |
surya online, jakarta - kepala kepolisian ri jenderal (pol) sutarman mengatakan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh kepolisian harus terkait dengan penegakan hukum, sementara pemanggilan paksa oleh institusi lain belum ada peraturannya.
"ya pemanggilan paksa oleh polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum.
kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," kata sutarman di kantor presiden jakarta, jumat (7/3/2014).
menurut sutarman, polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh polri.
“tetapi pemanggilan itu (bila terkait timwas century-red) sampai sekarang belum ada aturannya.
jadi kita belum bisa,” tegasnya.
(ant)
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.