Halaman

Sabtu, 08 Maret 2014

Polres Lamongan Amankan Kayu Ilegal









surya online, lamongan - polres lamongan berhasil mengamankan kayu jati hasil pembalakan liar berbagai bentuk senilai rp 29.
617.
000, jumat (7/3/2014), di desa modo, kecamatan modo.
selain mengamankan barang bukti kayu jati setengah jadi dan gelondongan  dengan berbagai ukuran, polisi juga menangkap tersangka jamari (51), pemilik kayu asal desa mojorejo, kecamatan modo.
saat ditangkap, kayu jati haram sudah dipersiapkan untuk dijual.
"jumlahnya  265 batang dan kalau diuangkan senilai rp 29,6 juta," ungkap kapolres lamongan akbp solehan kepada surya, jumat (7/3/2014) malam.
menurutnya, kini petugas masih mengembangkan penyelidikan termasuk dugaan adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
pengakuan tersangka jamari masih didalami untuk mengurai jaringannya.
"insya allah besok sudah bisa diketahui semuanya," ungkapnya.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.