surya online, lamongan - polres lamongan berhasil mengamankan kayu jati hasil pembalakan liar berbagai bentuk senilai rp 29.
617.
000, jumat (7/3/2014), di desa modo, kecamatan modo.
selain mengamankan barang bukti kayu jati setengah jadi dan gelondongan dengan berbagai ukuran, polisi juga menangkap tersangka jamari (51), pemilik kayu asal desa mojorejo, kecamatan modo.
saat ditangkap, kayu jati haram sudah dipersiapkan untuk dijual.
"jumlahnya 265 batang dan kalau diuangkan senilai rp 29,6 juta," ungkap kapolres lamongan akbp solehan kepada surya, jumat (7/3/2014) malam.
menurutnya, kini petugas masih mengembangkan penyelidikan termasuk dugaan adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
pengakuan tersangka jamari masih didalami untuk mengurai jaringannya.
"insya allah besok sudah bisa diketahui semuanya," ungkapnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.