Halaman

Rabu, 12 Maret 2014

Polisi Mulai Nyicil 30 Berkas Dukun Cabul









surya online, surabaya - unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polrestabes surabaya mulai melimpahkan berkas dukun cabul, m.
bandiono alias pakde, yang mencabuli 30 gadis di bawah umur.
kini satu berkas telah dikirim ke kejaksaan negeri (kejari) surabaya.
"satu berkas untuk satu korban.
satu berkas sudah kami kirim ke kejaksaan," kata kanit ppa akp suratmi, selasa (11/3/2014).
suratmi mengatakan, satu berkas untuk satu korban.
sedangkan pakde korbannya diduga mencapai 30 orang.
"karena korbannya banyak, jadi satu berkas langsung kami kirim.
jika tidak, masa penahanan tersangka bisa habis," kata suratmi.
agar masa tahanan tersangka tidak habis, maka pelimpahan berkasnya dilakukan secara bertahap.
untuk berkas yang pertama, polisi mengirimkan berkas dengan korban yang telah dicabuli berkali-kali oleh tersangka dan telah hamil enam bulan.
suratmi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberkasan meskipun tersangka menjalani sidang.
"jika nanti tersangka disidang, kami akan terus lakukan pemberkasan hingga korbannya habis.
ini karena kasus yang dialami korban berbeda sehingga penanganannya juga berbeda," kata suratmi.
untuk berkas pertama, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
suratmi menambahkan, pemeriksaan terhadap korban belum memungkinkan untuk dilanjut, karena banyak yang menjalani ujian.
namun seluruh korban menurut suratmi sudah didatangkan, ada yang sebagai korban ada yang sebagai saksi.
namun belum semua pemeriksaannya diberkas.
ada yang baru diinterogasi, ada juga yang masih ditanyai.
selain memeriksa korban, polisi juga akan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap ketua rt tempat praktek tersangka berada.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.