| Pedagang Asongan Madiun Mulai Jual Harta Benda dan Hutang Tetangga |
surya online, madiun - sejumlah keluarga besar dari 33 pedagang asongan yang biasa mangkal di stasiun madiun mengaku sudah kebingungan masalah keuangan untuk bertahan hidup dan biaya anaknya sekolah.
ini menyusul, para suami mereka yang bekerja hanya sebagai pedagang asongan sudah dilarang berjualan di dalam stasiun madiun oleh pt kai daop vii madiun.
saat kebutuhan hidup terus berjalan, mereka terpaksa mulai menjuali barang dan harta benda yang mudah dijual.
selain itu, sebagian dari mereka mengandalkan uang pinjaman dari para tetangga yang masih memercayai mereka untuk berhutang uang tunai itu.
keluhan itu salah satunya disampaikan ny wakini (42) yang tak lain istri dari koordinator pedagang asongan stasiun madiun, hadi suloso.
perempuan berambut pendek ini mengaku sejak adanya larangan berjualan di dalam stasiun madiun sepekan lalu, tak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
hal ini disebabkan suaminya tak pernah berjualan.
"untuk kebutuhan sehari-hari kami terpaksa menjual harta benda yang bisa jadi uang diantaranya menjual ayam ternak dan perabot rumah tangga yang jarang dipakai.
sesekali hutang tetangga yang masih percaya karena suami saya tak bekerja mulai susah mencari hutangan uang tunai," terangnya kepada surya, sabtu (8/3/2014).
selain itu, wakini mengaku memiliki 3 orang putra dan putri.
dua diantaranya masih duduk dibangku sekolah dasar (sd) dan sekolah menengah pertama (smp).
menurutnya, jika dibiarkan suaminya tetap tak diperbolehkan berjualan di dalam stasiun madiun maka proses belajar mengajar kedua anaknya yang masih bersekolah itu teracam terputus di tengah jalan.
"ini sudah hampir 7 hari tak boleh jualan, kami dapat uang darimana.
untuk makan saja sekarang susah.
bagaimana dengan kedua anak saya yang masih sekolah ini.
mereka membutuhkan biaya sekolah.
tolong tuntutan kami sederhana perbolehkan suami kami berjualan lagi," ungkapnya.
selain itu, wakini mengaku jika selama ini suaminya taat saat diminta membayar retribusi rp 600.
000 yang dianggap sebagai retribusi tahunan.
selain itu, juga taat membayar iuran uang daging kurban minimal rp 10.
000 per pedagang, membayar id card, retribusi lain, serta membeli baju seragam batik.
"dulu saat kami diperbolehkan diminta uang kurban, dagingnya dimakan para pejabat pt kai.
sekarang kami dilarang berjualan dibuang begitu saja.
masak kami yang miskin disuruh iuran uang kurban daging mereka yang makan, kami-kami balung kurban saja tak diberi sama sekali," paparnya.
hal yang sama disampaikan, sutono (51) yang ikut aksi bersama kedua anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 sd dan kelas 4 sd serta seorang istrinya itu.
menurutnya, kebijakan pt kai daop vii madiun sangat tidak masuk akal.
jika kebijakan itu benar, seharusnya berani membuat surat pernyataan larang berjualan tertulis dan ditandatangani atau berita acara yang ditanda tangani pejabat pt kai.
"buktinya sampai sekarang tak jelas larangan itu dasar aturannya diragukan.
yang jelas kami dilarang berjualan anak kami tak bisa sekolah dan makan," urainya.
sementara sejumlah pejabat pt kai daop vii madiun yang hendak dikonfirmasi tak mau memberikan keterangan.
kepala stasiun madiun, moch sofwan hadi melemparnya ke salah satu staf humas, eko sri muyono.
saat dimintai keterangan eko sri mulyono tak mau memberikan konfirmasi atas demo pedagang asongan itu.
"saya sudah diwanti-wanti untuk tidak memberikan statemen selamat manajer humas dan pak kadaop ada acara diluar kota," katanya.
hal yang sama disampaikan moch sofwan hadi saat dimintai keterangan ulang sejumlah wartawan.
"yang berhak memberikan statement itu hanya humas.
tanyakan ke humas langsung saya tak punya hak menjawab pertanyaaan wartawan," pungkasnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.