| KPU : Parpol Dilarang Pakai Pengeras Suara |
surya online, palu - partai politik dilarang menggunakan alat pengeras suara pada saat menggelar pawai damai.
"itu sudah merupakan kesepakatan bersama antara kpu, panwaslu dan partai politik (parpol)," kata divisi hukum kpu palu, chairil, jumat (14/3/2014).
ia berharap semua parpol untuk menaati kesepakatan yang telah ditetapkan bersama tersebut.
selain itu, disepakati pula setiap parpol yang ikut serta dalam kirab damai pemilu hanya boleh menggunakan lima kendaraan.
sesuai jadwal, kirab damai pemilu di kota palu akan dilaksanakan, sabtu (15/3/2014), berangkat dari pantoloan, kecamatan taweli dan berakhir di lapangan vatulemo, kecamatan mantikulore.
rute perjalanan kirab damai pemilu 2014 dari pantoloan-pantai talise-jembatan ponumele-duyu-igusti ngurarai- basuki rahmat-mohammad yamin-balai kota.
sepanjang perjalanan, kpu akan melakukan sosialisasi baik parpol peserta pemilu dan juga ajakan kepada masyarakat kota palu untuk menyalurkan aspirasi politik pada pemilu legislatif 9 april 2014.
(ant)
terkait    #pemilu 2014
berita terkait: pemilu 2014
jadi juru kampanye, pakde karwo ambil cuti lima hari
kpu pusat berharap pns diberi kemudahan jadi anggota kpps
ribuan petugas kpps di jatim terancam mundur
jatim bentuk tim pelibas gangguan keamanan pemilu
penghuni lapas pun dapat sosialisasi pemilu dari kpu
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.