surya online, gresik - lagi-lagi kinerja kejaksaan negeri (kejari) gresik dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi di badan penanaman modan dan perizinan (bpmp) kabupaten gresik.
pasalnya, ada yang diduga terlibat tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
adi sutrisno, kuasa hukum achmad yusuf wibisono (35), mengatakan, kejaksaan negeri diharapkan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus di perizinan.
"jika ada tersangka baru yaitu sutrisno, selaku pemberi uang yusuf dan anwar agung, pekerja honorer di bagian hukum pemkab gresik.
kenalnya yusuf, klien saya, dikenalkan lumaji mantan kades cangkir, kecamatan driyorejo.
kok tidak ikut diproses.
ada apa dengan kejari gresik," paparnya, rabu (12/3/2014).
menurut adi, peranan lumaji dalam kasus gratifikasi sangat penting, sebab tanpa lumaji, kasus ini tidak akan ada.
"klien saya, yusuf itu kenal dengan surtisno bersama-sama anwar agung karena dikenalkan oleh lumaji.
apakah lumaji kecipratan (dapat) uangnya atau tidak itu urusan nanti.
yang jelas peranan lumaji sangat penting dan harus ditetapkan menjadi tersangka.
kejaksaan jangan tebang pilih," tegas adi.
kasus gratifikasi yang menyeret mantan pegawai di bpmp kabupaten gresik yaitu achmad yusuf wibisono (35), dan anwar agung (38), pekerja honorer di bagian hukum pemkab gresik ini bermula saat sutrisno selaku orang yang diminta mengurus perizinan pergudangan oleh soehardjo gondo pemilik pt manggala indah makmur.
selaku pemilik perusahaan di bidang persewaan pergudangan di desa cangkir, driyorejo, meminta jasa perantara anwar agung, kemudian oleh anwar meminta bantuan ke yusuf wibisono sebab tugasnya di bpmp.
selanjutnya, anwar meminta nomor rekening bank milik yusuf, kemudian rekening bank ini diserahkan ke sutrisno selaku orang yang disuruh soehardjo gondo untuk mengurus izin.
informasinya, dari adi sutrisno, kuasa hukum yusuf wibisono, anwar dan yusuf ini dikenalkan oleh lumaji ke sutrisno.
kemudian sutrino, mengeluarkan uang sendiri untuk menguruskan perizinan pembangunan gudang milik pt manggala indah makmur.
uang yang ditranfer ke rekening bank milik yusuf sebesar rp 834 juta.
setelah ditunggu berhari-hari sampai beberapa bulan, berkas perizinan yang sudah dibawa yusuf tidak kunjung selesai.
sehingga, sutrisno selaku orang yang diminta mengurus perizinan langsung menghubungi bupati gresik sambari halim radianto.
selanjutnya, bupati menindaklanjutinya dan dilimpahkan ke kejari gresik pada awal oktoner 2013.
akhirnya pada senin (20/1/2013), keduanya ditahan pihak kejari gresik.
"jika terbukti kasus gratifikasi dan korupsi, lumaji harus ikut ditahan," tegas adi sutrisno.
terpisah, sementara kasi pidsus kejari gresik, wahyudiono, mengatakan, lumaji tidak mempunyai keterlibatan yang jelas.
"kami masih menyelesaikan berkas-berkas yusuf dan anwar.
selesai pemberkasan keduanya, langsung melanjutkan yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini, yaitu menetapkan tersangka si sutrisno," kata wahyu.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.