| Kasus Bank Jatim Dulu, Yudi Disidang 18 Maret |
surya online,surabaya - usai pelimpahan berkas dakwaan bos pt cipta inti parmindo (cip), yudi setiawan, pengadilan tipikor menentukan sidangnya.
sesuai jadwal, sidang kasus kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar dilakukan 18 maret mendatang.
panitera muda (panmud) pidana khusus pn surabaya, siti kardjatun menguraikan, pihaknya sudah menerima berkas kasus bank jatim dan bank jabar banten (bjb) dari kejari surabaya.
dua kasus itu semuanya melibatkan tersangka yudi setiawan.
"ini sudah diterima dan kami tentukan jadwal sidangnya," tuturnya menjawab surya, senin (10/3/2014).
diuraikan, dari dua berkas dakwaan itu, pihaknya baru memastikan perkara bank jatim dulu.
untuk kasus bank jatim, sidang ditentukan 18 maret.
"pada sidang ini, ketua majelis hakimnya adalah m yapi," terangnya.
sedangkan kasus bjb, sidang akan digelar tak bersamaan dengan bank jatim.
pada kasus bjb, pihaknya belum menentukan jadwalnya.
"tapi untuk ketua majelis hakim sudah kami tentukan, yakni titik tejaningsih," paparnya.
untuk kasus korupsi bank jatim sebesar rp 52,3 miliar ini, berkas yudi setiawan ditangani mabes polri langsung.
adapun berkasnya sudah di-p21 kejagung beberapa pekan lalu.
yudi juga sudah dilimpahkan ke kejati, dan secara administratif akan disidangkan oleh jaksa kejari surabaya.
selain bank jatim, yudi juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi bank jabar-banten (bjb) cabang surabaya senilai rp 58 miliar.
melalui pt cip, yudi berhasil mencairkan dua bank pelat merah itu dengan alasan tengah mengerjakan proyek dari pemerintah.
namun itu ternyata hanya alasan rekayasa semata.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.