| Dokter Cium Pasiennya Lolos Hukuman Penjara |
surya online, sydney-ammar dhaimat, seorang bekas dokter di canberra, australia, yang melakukan perbuatan tak senonoh karena meraba dan mencium pasiennya, lolos dari hukuman penjara dan hanya dijatuhi tahanan luar selama 9 bulan.
hakim pengadilan negara bagian wilayah ibukota (act), rabu (12/2/2014) memutuskan dr.
dhaimat (40 tahun) bersalah dan harus menjalani 3 tahun hukuman berkelakuan baik.
namun ia tidak perlu menjalani masa tahanan di penjara.
pengacara dr.
dhaimat menyatakan di pengadilan, kliennya telah mendapat hukuman sosial dengan ramainya pemberitaan di media, dan tekanan mental yang dihadapi kliennya ini sudah sebanding dengan perbuatannya.
namun hakim burns mengatakan, harus ada konsekuensi dari perbuatan tak senonoh tersebut.
"agar dokter lainnya tidak berpikir bisa melakukan hal yang sama tanpa hukuman apa-apa," katanya.
awal tahun ini dr.
dhaimat dinyatakan bersalah oleh para juri untuk dua perbuatan tidak bermoral.
kasus ini bermula ketika seorang pasien perempuan berusia 21 tahun datang ke klinik dr.
dhaimat untuk pengobatan rutin.
namun, selama pengobatan itu, sang dokter mencium dan meraba-raba bagian tubuh tertentu si pasien.
si dokter ini kemudian masih berusaha mencium pasien tersebut lagi namun si pasien berhasil meninggalkan tempat.
dhaimat selalu membantah semua tuduhan itu.
(abc)
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.