surya online, surabaya - asosiasi pengusaha biro perjalanan wisata (asita) tidak dilibatkan dalam pembicaraan terkait tarif di tempat wisata yang dikelola kementerian kehutanan.
dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata memberatkan pelaku usaha pariwisata, seperti biro perjalanan wisata, hotel, juga penyedia jasa untuk wisatawan di tempat wisata.
gunung bromo, merupakan kawasan wisata yang akan merasakan langsung dampak tarif baru yang diatur dalam pp no 12 tahun 2014 itu.
"kami dari asita tidak pernah diajak bicara, padahal kami yang akan melaksanakan uu itu.
seharusnya kami diajak ngomong, agar bisa mengetahui tarif yang sesuai," ujar sekretaris dpd asita jatim, nanik sutaningtyas kepada surya, senin (10/3/2014).
karenanya, asita akan mengajukan keberatan kepada pemerintah agar pp itu ditinjau ulang.
bahkan asita juga berencana mengajukan judicial review atas pp yang dinilai memberatkan pelaku usaha di sektor pariwisata itu.
nanik menambahkan, pada dasarnya pelaku usaha pariwisata tidak keberatan jika ada kenaikan tarif.
namun seharusnya nilainya tidak sebesar yang ditetapkan pemerintah.
"kalau naik cukup berkisar 10 - 20 persen dari tarif yang ada saat ini," ujarnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.