| Ajak Demo Lewat Twitter, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 10 Tahun |
surya online, dubai - pengadilan arab saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 ribu riyal (rp 30 juta) kepada seorang pria yang ikut unjukrasa menentang peraturan di kerajaan tersebut melalui jejaring sosial twitter.
kantor berita spa, selasa (11/3/2014) melaporkan, pria tersebut juga mengajak orang lain melakukan protes yang sama.
juru bicara kementerian kehakiman fadh al-bakran mengatakan, seseorang tidak dikenal telah mengirim pesan-pesan twitter melawan kerajaan, alim ulama dan pasukan keamanan.
pria tersebut didakwa dan divonis berdasarkan undang-undang kejahatan internet.
belum lama ini arab saudi juga meratifikasi hukum anti-terorisme yang dicerca banyak aktivis hak asasi manusia (ham).
(ant)
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.