surya online, surabaya – upaya penyidik kejaksaan tinggi (kejati) jawa timur untuk memeriksa para peserta lelang penjualan aset pt garam membuahkan hasil dan berhasil memeriksa lima dari tujuh peserta lelang.
upaya ini dilakukan kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam lelang aset pt garam yang sedang ditangani, yang diduga merugikan negara.
“tim yang berangkat ke jakarta itu telah memintai keterangan para saksi.
yakni beberapa peserta lelang untuk dimintai keterangan seputar proses lelang dan mekanismenya waktu itu,” ungkap kepala seksi penyidikan (kasidik) pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi, sabtu (15/3/2014).
disampaikan, dari para peserta lelang itu, saat dimintai keterangan mengaku bahwa mereka mengikuti lelang sesuai dengan prosedur yang ada.
sejauh mana penyidikan kasus ini? rohmadi menyampaikan, saat ini upaya penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas formil dan materiil.
“dan syarat ini masih kita pelajari.
kalau dirasa kurang dan perlu ditambah, maka akan kita tambahi,” tandasnya.
sebelumnya, penyidik kejati sudah berusaha memanggil tujuh peserta lelang yang sebagian besar beralamat di jakarta.
tapi semuanya mangkir dari panggilan jaksa sehingga penyidik memutuskan untuk jemput bola dengan mendatangi alamat para saksi tersebut.
penyidik kejati jatim sudah sejak beberapa bulan lalu berusaha mengusut dugaan korupsi penjualan lahan milik pt garam di kawasan jalan salemba, jakarta pusat.
dalam perkara ini, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan dirut pt garam, leo pramuka.
kasus tersebut bermula saat pt simtex memegang hak kelola lahan pada tahun 1996.
tahun1999 simtex membangun rumah toko sebagai pusat bisnis, berbekal memegang bot (hak kelola) dari pt garam selama dua puluh tahun.
tahun 2003, pt garam berencana menjual lahan tersebut lalu membuka lelang dengan limit harga rp 51 miliar.
lelang dibuka hingga tiga kali tapi tidak satupun peserta lelang.
diduga, peserta lelang keberatan karena hak kelola 20 tahun pt simtex atas lahan tersebut tetap berlaku bagi pihak manapun yang memenangkan lelang.
tahun 2004, lelang kembali dibuka.
kali ini limit harga diturunkan menjadi rp 35 miliar.
tapi panitia lelang kembali tak menemukan pembeli, meski lelang dibuka dua kali.
tahun 2005, lelang keenam kali dibuka.
kali ini, dirut pt garam leo pramuka langsung mengeluarkan keputusan limit harga lahan rp 20,5 miliar.
pada lelang tersebut, pt simtex mengajukan penawaran rp 21 miliar, lebih tinggi rp 500 juta dari limit harga dan akhirnya berhasil menguasai lahan milik negara itu.
terkait    #5 peserta, lelang, pt garam, diperiksa
baca juga
mafia tanah kendalikan lelang ikon agriwisata anggrek nasional prigen
11 mantan dewan diperiksa
geram dengan keterangan saksi, hakim minta pejabat rs wahidin diperiksa
banding kpu batu diikuti perbedaan pendapat satu komisioner
akhirnya sekda magetan masuk rutan
penulis: m taufik
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.