| Satpol PP Gresik Kembali Razia Warung Kopi Plus-plus |
surya online, gresik - satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten gresik, kembali menangkap pasangan yang diduga mesum di warung kopi dan mengamankan penjual kopi yang dicampur minuman keras (miras), senin (17/2/2014).
razia berlangsung di beberapa tempat di antaranya wilayah gresik selatan yaitu mulai dari betiring, desa tambak beras, kecamatan cerme, brak di kecamatan balongpanggang, dan desa bulurejo kecamatan benjeng.
razia tersebut membuat pramusaji banyak yang lari tunggang- langgang, sebab razia yang mendadak, membuat pramusaji menjadi kelabakkan.
apesnya, saat di kecamatan balongpanggang, tepatnya di brak, ditemukan pramusaji di dalam bilik kamar warung bersama laki-laki dalam keadaan tidak berpakaian, sehingga keduanya langsung dibawa satpol pp ke truk.
keduanya yanti (37), warga desa basuki, kabupaten situbondo dengan imam (40), warga desa jetis, kecamatan jetis, mojokerto.
"saya melakukan ini karena cerai dan harus mecukupi kebutuhan anak dua," kata yanti.
sementara di warung di sebalahnya ditemukan puluhan liter arak yang dicampur kopi yang disebut kopi 'tubruk'.
dua penjaga warung diamankan yaitu iin (43), warga desa lampah, kecamatan kedamean sekaligus pemilik warung tubruk dan sartini (40), warga dusun karangpilang desa ngampel.
kecamatan balong panggang kabupaten gresik.
iin mengaku miras jenis arak dikirim seseorang dari tuban.
"satu botol mineral 1,5 liter seharga rp 145.
000.
satu sloki atau satu gelas kecil kopi tubruk.
kopi yang dicampur arak seharga rp 5.
000," kata iin dengan malu-malu.
kasat binum satpol pp kabupaten gresik, agung endro nanang, mengatakan, razia warung remang-remang terus dilakukan tanpa mengenal lelah.
dari tahun ke tahun terus dipelajari jam-jam yang digunakan untuk transaksi.
"sekarang ini sudah tidak asing lagi rumah dengan membuka warung kopi kemudian menyajikan layanan plus-plus dengan fasilitas kamar," kata agung.
setelah dirazia, para pramusaji akan diberi pembinaan.
"jika terbukti sebagai psk akan dikirimkan ke panti sosial," katanya.
agung menambahkan, razia satpol pp ini sesuai peraturan daerah (perda), kabupaten gresik nomor 12 tahun 2002 direvisi nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan perda kabupaten gresik 7 tahun 2002 direvisi dengan perda nomor 22 tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.
terkait    #satpol pp razia warung kopi plus-plus, gresik
baca juga
masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik
razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji
razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan
persegres tidak memaksa pemain untuk bermain
persegres terancam kehilangan kiper
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.