Halaman

Selasa, 11 Februari 2014

Pukuli Empat Anak, Warga Malaysia Didakwa di Swedia




Pukuli Empat Anak, Warga Malaysia Didakwa di Swedia
Pukuli Empat Anak, Warga Malaysia Didakwa di Swedia






surya online, stockholm - pasangan suami istri malaysia didakwa melakukan "pelanggaran berat" di swedia karena memukul empat anak mereka.
hukuman fisik terhadap anak dilarang di swedia namun di malaysia hukuman pencambukan masih berlaku di sekolah-sekolah.
azirul raheem awaluddin, direktur badan pariwisata malaysia, tinggal di swedia bersama keluarganya dalam tiga tahun terakhir.
ia dan istrinya shalwati norshal, ditahan di stockholm sejak desember lalu setelah diduga berulang kali memukul tangan putranya karena menolak shalat.
sejak penahanan itu, jaksa swedia mengatakan mereka menemukan insiden pemukulan lain terhadap anak suami istri itu.
salah satu hukuman fisik terhadap empat anak mereka yang dilakukan antara tahun 2011 dan 2012 termasuk dengan menggunakan tali pinggang dan juga kayu.
kasus itu mengejutkan banyak pihak di malaysia karena hukuman fisik merupakan hal yang tergolong biasa di negara itu.
keempat anak pasangan itu telah dikembalikan ke malaysia dan diasuh oleh sanak saudara mereka atas permintaan perdana menteri najib razak.
(bbc)


terkait    #pemukulan

baca juga



pulang dari rutan, warga desa sumurber gresik dikepruk kayu balok


wawali kota kediri laporkan pemukulan tim suksesnya


pemukul pramugari sriwijaya air terancam dicopot jabatannya


pramugari korban pemukulan panen dukungan twitter


pramugari korban pemukulan tetap tempuh jalur hukum






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.