| Pukul Rekan Kerja, Ketua LSM Dijatuhi Hukuman Tiga Hari |
surya online, madiun - ketua lembaga swadaya masyarakat (lsm) front pemuda kerakyatan (fpk) madiun, tri joko kuncoro terpaksa duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri kota madiun, selasa (11/2/2014).
pria yang akrab dipanggil kojek ini, didakwa menganiaya yoga isnianto warga kelurahan/kecamatan taman di depan kampus universitas islam indonesia (uii) madiun.
aksi pemukulan bermula saat korban bermaksud menagih uang sisa hasil kerja dalam mengerjakan proyek rumah tangga layak huni (rtlh) tahun 2013 sebesar rp 2 juta.
namun saat ditagih, terdakwa hanya memberikan sebuah blackberry bekas senilai rp 900.
000.
karena masih kurang, korban mengomel hingga terjadilah aksi pemukulan itu lantaran terdakwa emosi.
dalam sidang itu, saksi korban, yoga isnianto saat ditanyai hakim tunggal persidangan, agus sh mengaku akibat pemukulan membuat dirinya mengalami luka lebam di bagian perut kiri.
"saya dipukul dua kali, pertama mengenai perut dan kedua lengan saya," ucap yoga.
sedangkan terdakwa tri joko kuncoro menjelaskan aksi pemukulan itu terjadi lantaran terdakwa jengkel terhadap korban.
"waktu itu saya emosi.
dia (yoga) terlalu mengumbar suara yang tidak-tidak ke orang lain," jelasnya.
karena terdakwa berterus terang serta sudah meminta maaf kepada korban, maka ia hanya dijatuhi hukuman selama tiga hari dengan masa percobaan selama tujuh hari.
masa hukuman tiga hari tidak perlu dijalani asal selama kurun waktu tujuh hari, terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi.
terkait    #persidangan
baca juga
gugat rektor untag, nono minta sk rektor dicabut
dituntut 13 tahun, keluarga uul kejar terdakwa pembunuhan
penulis: sudarmawan
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.