Halaman

Rabu, 19 Februari 2014

Pengguna Narkoba Dikirim ke RSJ Menur Untuk Rehabilitasi




Pengguna Narkoba Dikirim ke RSJ Menur Untuk Rehabilitasi
Pengguna Narkoba Dikirim ke RSJ Menur Untuk Rehabilitasi






surya online,surabaya – semua pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara.
tidak terkeculi untuk pengguna yang sudah tertangkap petugas, dalam sidangnya harus dijatuhi vonis hukuman untuk menjalani rehabilitasi.
badan narkotika nasional (bnn) mencanangkan tahun 2014 menjadi tahun penyelamatan pengguna narkoba.
ini merupakan upaya untuk menanggulangi tingginya angka pengguna narkoba di indonesia yang mencapai lebih dari empat juga orang, dan terus meningkat.
pengguna narkoba itu orang sakit yang harus disembuhkan, bukan dipenjara.
sudah terbukti, penjara tidak membuat pengguna sembuh,” kata destina kawanti, kasi desiminasi informasi bnn provinsi jawa timur, rabu (19/2).
makna dari penyelamatan pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan mereka yang masih bersembunyi, untuk didorong dan diberi pengertian supaya melaporkan diri secara skarela.
atau mendorong kepada keluarganya agar mengajak pengguna melapor ke institusi penerima wajib lapor (ipwl) supaya mendapat perawatan atau rehabilitasi.
disampaikan destina, pengguna narkoba sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya.
jangan sampai mereka kehilangan masa depannya.
untuk itu, masyarakat luas dan aparat penegak hukum harus memiliki sikap dan pandangan yang sama terhadap mereka.
“bagi penegak hukum, penanganan pengguna narkoba diharapkan selalu berorientasi kepada hukuman rehabilitasi.
kalaupun mereka ditangkap dan disidangkan, vonisnya harus tetap dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi di ipwl yang sudah ditunjuk pemerintah.
bukan dimasukkan ke penjara,” sambung destina.
di jawa timur sendiri, sejuah ini belum memiliki pusat rehabilitasi narkoba.
apakah pengguna di jatim harus dikirim ke lido, makasar atau pusat rehabilitasi lain di luar kota? menurut destina, sudah ada rumah sakit di jatim yang ditunjuk oleh pemerintah menjadi ipwl, yakni rumah sakit jiwa (rsj) menur.
artinya, semua pengguna narkoba yang terjerat hukum dan harus menjalani sidang, akan dijatuhi vonis hukuman rehabilitasi.
kemudian, dikirim ke rsj menur untuk menjalani perawatan atau penyembuhan.
“sedangkan untuk pengguna yang bersedia melapor, bisa langsung ditangani oleh bnnp untuk menjalani rehabilitasi di panti rehab.
  dan sebenarnya, ada beberapa rumah sakit lain yang juga bisa menangani pengguna narkoba untuk sembuh dari ketergantungan.
termasuk rsu dr soetomo,” ungkapnya.
di jawa timur sendiri, data sepanjang tahun 2013 dari januari hingga november tercatat ada 2.
447 kasus penyalahgunaan narkoba.
dari kasus sebanyak itu, terhitung ada 2.
980 orang tersangka.
dengan rincian, ada 2.
585 orang pengedar dan 381 orang tersangka yang statusnya hanya sebagai pengguna.



terkait    #pecandu narokba, rehabilitasi, jatim, bnn kota ked

baca juga



bnn dan insan pers kediri gelar focus grup discusion


jatim perlu miliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba





penulis: m taufik

editor: yoni






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.