surya online, gresik - pemerintah kabupaten gresik belum menerima surat tembusan terkait rencana somasi achmad syafi'i las, kepala desa sumurber, kecamatan panceng, gresik, yang memenangkan di pengadilan tata usaha negara (ptun).
achmad syafi'i diberhentikan bupati gresik sambari halim radianto, beberapa bulan lalu.
kepala bagian hubungan masyarakat (kabag humas) pemkab gresik, agus setya prambudi, mengatakan, pemerintah kabupaten gresik belum menerima surat tembusan dari kades sumurber, achmad syafi'i las.
"saya periksa di bagian pemerintahan dan bagian hukum belum ada surat tembusannya," kata agus melalui telepon selulernya, rabu (19/2/2014).
sedangkan kabag hukum pemkab gresik, prihasto, mengungkapkan belum bisa berbuat apa-apa sebab belum menerima surat somasi tersebut.
"kami belum bisa memberikan penjelasan apa-apa.
surat tembusan itu belum saya terima.
seharusnya permasalahan teknis ini ditangani kabag pemerintahan," kata prihasto.
sementara, kondisi di desa sumurber, kecamatan panceng, gresik, ada perwakilan masyarakat yang kontra dengan kades achmad syafi'i las unjuk rasa di balai desa agar segera dilakukan pemilihan kepala desa.
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.