Halaman

Senin, 03 Februari 2014

Partai Nasdem Tegaskan Menolak Dana Saksi di TPS









surya online, gresik - ketua umum dan sekaligus pendiri partai nasional demokrat (nasdem) surya paloh menegaskan menolak dana saksi yang digelontorkan pemerintah pusat rp 54,5 miliar per partai di masing-masing tempat pemungutan suara (tps) untuk pemilihan presiden indonesia 2014.
dari kabar di media masa, 12 partai politik hanya pdip dan partai nasdem yang menolak dana tersebut dan lebih baik digunakan membantu korban benana alam.
"memang itulah sebaiknya.
kalau memang partai masih menerima, itu hak mereka," kata surya paloh, kepada wartawan usai acara pengukuhan kader di gresik, minggu (2/2/2014).
menurut surya paloh, bahwa masyarakat sekarang ini masih mengikuti perkembangan politik di indonesia.
"walaupun masih banyak masyarakat yang skeptis, frustasi dan golput tapi masyarakat mengikuti terus menerus perkembangan.
yang ada dalam interaksi sosial.
termasuk masyarakat mampu mengkritisi, mana partai yang sungguh-sungguh, punya harga diri, punya komitmen dan menjunjung tinggi nilai moralitas dan mana partai yang tidak ada urusnan masyarakat," tegas surya.
untuk memberikan dana ke pengawas, partai nasdem lebih baik mengoptimalkan dana dari partai sendiri.
"ya pakai uang partai politik sendiri.
ngapain mau ikut politik, bikin partai politik, tapi masih pakai uang rakyat.
aneh lah, kalau itu diterima ditengah kesulitan bangsa ini.
dan aneh partai politik masih menerima dana saksi yang sumbernya dari apbn," imbuhnya.



terkait    #partai nasdem menolak dana untuk saksi di tps, gre

baca juga



masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik


razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji


razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan


persegres tidak memaksa pemain untuk bermain


persegres terancam kehilangan kiper





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.