Halaman

Selasa, 04 Februari 2014

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pensiunan Polisi Dijebloskan Tahanan




Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pensiunan Polisi Dijebloskan Tahanan
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pensiunan Polisi Dijebloskan Tahanan






surya online, ponorogo - pensiunan anggota polri, soeharsono (63) warga jl karya selatan nomor 11, rt 09, rw 16, dusun jetis, desa/kecamatan purwodadi, kabupaten grobogan, jawa tengah terpaksa mendekam dalam tahanan polres ponorogo.
diduga, tersangka sudah menipu sebanyak 3 orang korbannya dengan modus meminta uang rp 20 juta dan mahar (ongkos) rp 3 juta untuk menggandakan uang itu menjadi rp 1 miliar.
penangkapan tersangka itu atas laporan korban sugeng warga rt 02, rw 01, dusun/desa bangsalan, kecamatan sambit, kabupaten ponorogo.
 awalnya, tersangka datang ke rumah sugeng bermaksud menawarkan kepiawaiannya untuk menggandakan uang dengan cara ritual.
karena butuh uang, maka sugeng percaya.
kemudian mencari teman termasuk nur handoko (26) warga dukuh putuk, desa selur, kecamatan ngrayun bersama seorang rekannya lainnya, untuk menyetor uang rp 20 juta untuk digandakan menjadi rp 1 miliar serta uang biaya penggandaan rp 3 juta.
salah seorang korban penipuan nur handoko mengatakan dirinya dan 2 rekannya dijanjikan tersangka akan mendapat uang sebanyak rp 1 miliar dengan cara menyetorkan uang rp 20 juta.
uang itu rencananya akan digandakan dan dibungkus untuk diritual.
uang itu, tidak boleh dibuka sebelum ritual selesai.
"sampai beberapa hari, uang rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka tidak kunjung muncul.
bahkan sebagian besar uang yang sudah kami setor malah berkurang dan tersisa hanya sekitar rp 2 juta," terangnya kepada surya, selasa (4/2/2014).
saat diperiksa tim penyidik satuan reskrim polres ponorogo, tersangka tidak mengakui secara gamblang telah menipu para korban.
akan tetapi, tersangka mengakui menjanjikan uang para korban yang disetorkan itu akan digandakan menjadi rp 1 miliar.
akan tetapi, caranya harus melalui ritual tertentu yang dilakukan di sebuah kamar rumah salah satu korban.
selain itu, tersangka mengaku sudah melakukan ritual di kamar salah seorang rumah korbannya.
 "memang ritual untuk membuat uang berlipat ganda harus menggunakan ritual berupa doa dan wirid agar uang bisa menjadi lebih banyak," katanya.
sementara kasubag humas polres ponorogo, akp imam khamdani menegaskan jika penipuan dan penggelapan uang dengan modus mampu menggandakan uang kepada para korban sudah ditangani tim penyidik satuan reskrim polres ponorogo.
tersangka ditangkap atas laporan salah seorang korban lantaran setelah ditunggu -tunggu, uang yang dijanjikan tersangka tak kunjung bisa keluar.
oleh sebab itu, korban baru sadar jika menjadi korban penipuan tersangka.
 "cara tersangka menggandakan uang yakni dengan menunjukkan uang ghoib di dalam kardus.
tersangka mengaku mampu mengambil uang ghoib tersebut agar para korban percaya.
saat tiba waktu yang dijanjikan untuk membuka kardus dan memberikan uang yang sudah disetor sejumlah rp 20 juta, uang rp  1 miliar tersebut malah tidak ada.
bahkan tersangka masih membuat satu permintaan kepada korban untuk menyerahkan pisang gebyar.
setelah dibawakan pisang gebyar, ternyata tidak terbukti adanya uang rp 1 miliar itu, hingga akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke polisi," paparnya.
selain itu, mantan kapolsek sawoo ini menegaskan jika tersangka saat ini sudah ditahan dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di polres ponorogo.
"atas ulahnya, tersangka bakal dijerat pasal 378 dan 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
apalagi, korban mengaku per orang merugi rp 23 juta," pungkasnya.



terkait    #penipuan, gandakan uang

baca juga



10 warga jombang tertipu perusahaan outsourcing


pura-pura karyawan bank tipu warga


farhat abbas mangkir panggilan polisi


sindikat penipuan perusahaan fiktif dimotori empat lansia


awas, penipu sasar lulusan snmptn unair






editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.