surya online, surabaya - kejati jatim kesulitan mendalami kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik pt garam (persero) di jl salemba, jakarta.
itu karena hingga saat ini, penyidik belum bisa menemukan alamat para peserta lelang untuk dimintai keterangan.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, m rohmadi menuturkan, pihaknya sebenarnya ingin memanggil para peserta lelang, agar diketahui bagaimana proses lelang berjalan.
"namun, kami masih kesulitan mendapatkan alamat para peserta lelang.
dalam data pada proses lelang penjualan lahan, tak ada alamat lengkap para peserta," jelasnya kepada wartawan, jumat (7/2/2014).
dijelaskan, selain pemenang lelang, pt simtex wasindo wangsatama, sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang menjadi peserta lelang pada penjualan lahan milik pt garam seluas 1.
500 meter persegi itu.
pihak penyidik memerlukan keterangan peserta lelang lain, untuk menguatkan dugaan korupsi yang terjadi.
"makanya, tim sampai meminta bantuan balai lelang di jakarta untuk menemukan alamat perusahaan peserta lelang, tapi nihil," ujarnya.
hanya saja, pihaknya masih belum bisa memastikan, ketika disinggung adanya kemungkinan para peserta lelang itu fiktif.
sampai saat ini, pihaknya masih menelusuri hal itu.
"kami masih tetap mencari alamat para peserta lelang," lanjutnya.
yang pasti, pemeriksaan pihak pemenang lelang, pt simtex, beberapa minggu lalu dan upaya pemeriksaan peserta lelang lain, dilakukan untuk menguatkan adanya korupsi pada penjualan lahan senilai rp 51 miliar itu.
tak hanya itu, jika pada proses ini ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pemenang lelang, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"jika ada pengembangan ke tersangka lain, tentu akan kami kembangkan," urainya.
untuk diketahui, sejak beberapa bulan lalu kejati jatim menyidik dugaan korupsi penjualan lahan milik pt garam di kawasan jalan salemba, jakarta pusat.
kasus bermula saat pt simtex memegang hak kelola lahan pada tahun 1996.
pada 1999 simtex kemudian membangun rumah toko sebagai pusat bisnis.
simtex memegang bot (hak kelola) dari pt garam selama dua puluh tahun sejak tahun 1999.
pada tahun 2003, pt garam berencana menjual lahan tersebut.
dibukalah lelang dengan limit harga rp 51 miliar.
lelang dibuka hingga tiga kali, tapi tidak satupun peserta lelang yang jadi pembeli.
diduga, peserta lelang keberatan karena hak kelola 20 tahun pt simtex atas lahan tersebut tetap berlaku bagi pihak manapun yang jadi pembeli.
pada 2004, lelang dibuka lagi.
kali ini, limit harga diturunkan pt garam menjadi rp 35 miliar.
sama seperti sebelumnya, panitia lelang tak berhasil menemukan pembeli, meski lelang dibuka dua kali.
tahun berikutnya, 2005, lelang keenam kalinya dibuka lagi.
kali ini, dirut pt garam leo pramuka langsung mengeluarkan keputusan limit harga lahan rp 20,5 miliar.
nah, pt simtex kemudian mengajukan penawaran rp 21 miliar, lebih tinggi rp 500 juta dari limit harga.
simtex akhirnya berhasil menguasai lahan milik negara itu.
terkait    #kejati kesulitan alamat peserta lelang, korupsi pt
berita terkait: dugaan korupsi penjualan lahan pt garam
jaksa akan panggil ulang saksi
saksi ahli makin sudutkan tersangka
periksa pegawai kementerian bumn untuk perkuat bukti
kejati akan cekal mantan dirut pt garam
periksa empat panitia pelepasan aset
penulis: sudharma adi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.