Halaman

Selasa, 11 Februari 2014

Kasus Miras Oplosan Dilimpahkan ke Kejaksaan




Kasus Miras Oplosan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Miras Oplosan Dilimpahkan ke Kejaksaan






surya online,surabaya - kasus miras oplosan yang menewaskan empat warga menanggal akhirnya memasuki babak baru.
kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) surabaya oleh penyidik polsek gayungan, selasa (11/2/2014).
pelimpahan berkas perkara ini bisa dilaksanakan oleh penyidik setelah hasil visum atas para korban dari pihak rumah sakit, dan hasil pemeriksaan kadar minuman dari bpom keluar.
"visumnya sudah keluar beberapa waktu lalu, sedangkan hasil pemeriksaan dari bpom (badan pengawas obat dan makanan) keluar dua hari lalu.
setelah itu dilakukan pemberkasan.
dan hari ini, berkasnya dikirim ke kejaksaan," kata kanit reskrim polsek gayungan akp sukoco, selasa siang.
dari hasil visum, diketahui bahwa para korban positif tewas karena disebabkan miras oplosan yang mereka minum.
hasil visum tersebut dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke kejaksaan.
sedangkan hasil uji laboratorium dari bpom terhadap sejumlah sampel minuman yang disita polisi, termasuk sisa miras yang diminum korban, miras yang disita dari penjual, distributor, dan pemasok, hasilnya diketahui bahwa ada kandungan metanol yang tinggi.
"hasil pemeriksaan dari bpom, ada kandungan metanol yang tinggi.
diduga, kandungan inilah yang mengakibatkan para korban tewas usai mengonsumsinya," sambung sukoco.
hasil pemeriksaan dalam uji laboratorium bpom ini juga dilampirkan dalam berkas perkara yang dikirim penyidik polsek gayungan ke kejari surabaya.
namun, sejauh ini baru pelimpahan berkas saja.
untuk tersangkanya, masih belum.
"kita tunggu respon dari pihak kejaksaan.
kalau sudah dinyatakan lengkap, maka pelimpahan berikutnya beserta tersangka," jawab sukoco.
dalam perkara ini, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
mereka adalah hayati, pengecer miras di pagesangan, juyani pemasok asal mojokerto, dan atim sutrisno selaku distributor yang beroperasi di jl kedurus.



terkait    #perda miras, kota surabaya, warung dilarang jual

berita terkait: miras oplosan pembawa maut



di mojokerto ada tiga penjual legal


polisi awasi tempat nongkrong


pesta bir campur anggur merah, warga banyuwangi tewas


tiga pemuda pasuruan tewas usai tenggak miras


polda jatim : semua polres intens lakukan razia miras





penulis: m taufik

editor: yoni






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.