Halaman

Selasa, 04 Februari 2014

Jadi Saksi, Yudi Lebih Banyak Lupa




Jadi Saksi, Yudi Lebih Banyak Lupa
Jadi Saksi, Yudi Lebih Banyak Lupa






surya online, surabaya - sesuai yang direncanakan, bos pt cipta inti parmindo (cip) yudi setiawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar dengan enam terdakwa direktur cv abal-abal.
dalam penjelasannya, dia mengaku lupa ketika disinggung tentang proses akte pendirian cv.
pada persidangan di pengadilan tipikor itu, yudi yang saat itu mengenakan baju garis-garis biru dan celana hitam tampak ceplas ceplos ketika ditanya jaksa penuntut umum (jpu) adam terkait proses akta pendirian cv dan permohonan kredit ke bank jatim.
ditanya tentang akta pendirian cv, yudi mengaku tak tahu detil tentang proses akta pendirian cv untuk enam karyawannya itu.
"wah, kalau itu, saya hanya tandatangan akta pendirian saja.
kalau detil isi akta pendirian cv, saya tak tahu," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai m yapi, selasa (4/2/2014).
saat ditanya jpu apakah pernah membaca akta pendirian cv, dia mengaku sempat membaca.
hanya saja, dia lupa apa isinya.
"saya hanya menandatangani akta pendirian saja.
untuk detilnya, yang tahu adalah hery triyatna (salah seorang terdakwa)," katanya.
ketika ditanya masalah permohonan kredit di bank jatim, dia mengakuinya.
penandatanganan permohonan kredit itu dilakukan di kantor pt cip jl margomulyo indah dan bank jatim cabang hr muhammad.
hanya saja, dia lupa berapa besar kredit yang dicairkan.
"saya tak ingat.
.
by data saja," katanya.
dalam kasus ini, ada enam terdakwa yang jadi direktur di tiap cv.
mereka adalah hery triyatna di cv aneka karya prestasi, adi surono di cv cipta pustaka ilmu, mochammad kusnan di cv aneka pustaka ilmu, mohammad setiawan di cv bangun jaya, rachmat anggoro di cv media sarana pustaka, dan wimbo handoko di cv kharisma pembina ilmu.



terkait    #kasus kredit fiktif bank jatim

baca juga



yudi sering ngeyel di persidangan





penulis: sudharma adi

editor: yoni






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.