Halaman

Selasa, 04 Februari 2014

Gunakan BBM Bersubsidi Digerebek Polisi




Gunakan BBM Bersubsidi Digerebek Polisi
Gunakan BBM Bersubsidi Digerebek Polisi






surya online, kediri - industri mesin pemecah batu di desa mayaran, kecamatan banyakan, kabupaten kediri, jawa timur digerebek polres kediri kota.
masalahnya kegiatan industri itu diduga memanfaatkan bbm bersubsidi jenis solar.
kasubag humas polres kediri kota akp siswandi menyebutkan, dari tkp penggerebekan petugas mengamakan barang bukti 1 unit braker mesin pemecah batu merk hyunday 220-9 warna kuning.
"dua buah jurigen isi 30 liter berisi bbm solar dan satu lembar nota print out pembelian solar dari spbu telah diamankan petugas untuk barang bukti," ungkap akp siswandi, selasa (4/2/2014).
dijelaskan kronologis penggerebekan berlangsung setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kegiatan industri pemecah batu memanfaatkan bbm solar bersubsidi.
petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelanggarannya.
untuk mengungkap kasus itu petugas harus melakukan penelusuran dan penyelidikan selama beberapa hari.
kemudian ditemukan bukti jika pemilik mesin pemecah batu m jayen al husen bin fatkhurahman (48) warga desa jongbiru, kecamatan gampengrejo, kabupaten kediri membeli bbm jenis solar di spbu 54.
641.
08 jl raya maron banyakan.
solar itu kemudian dipakai untuk mesin breaker pemecah batu.
setelah dipastikan industrinya memanfaatkan bbm bersubsidi petugas melakukan penggerebekan di areal tambang pemecah batu dan tanah uruk.
untuk penyelidikan kasusnya barang bukti dan pemilik mesin pemecah batu telah diamankan di mapolres kediri kota.




terkait    #bbm bersubsidi, digerebek

baca juga



judi di tps sampah dtc digerebek polisi


di lamongan, pembelian bbm bersubsidi untuk eceran dibatasi


sejumlah klub serie a italia digerebek polisi


lagi, polda jatim gagalkan penyelewengan bbm bersubsidi


transaksi pil dobel l digerebek polisi





penulis: didik mashudi

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.