| Dua Tersangka Pejabat Korupsi TKD Hari ini Diperiksa Kejaksaan |
surya online, mojokerto - kejaksaan negeri mojokerto membuktikan keseriusannya menuntaskan dugaan perkara dugaan korupsi jual beli tanah kas desa (tkd).
setelah memberi ancang-ancang waktu minggu ini, kejaksaan malah memastikan bahwa senin (10/2/2014) ini akan memeriksa dua pejabat pemkot mojokrto.
mereka telah ditetapkan tersangka.
dengan kapasitasnya sebagai tersangka, mereka akan dihadapkan kembali pada penyidik.
"ini, sekarang kami telah memanggil tiga tersangka.
dua pejabat dan satu warga biasa," kata kasi intel kejaksaan negeri mojokerto dinar kripsiaji, senin siang ini.
dua tersangka tersebut adalah kepala dinas koperasi umkm dan perdagangan ahmad zainudin yang sebelumnya mantan camat magersari.
lurah gunung gedangan tatok yulianto.
sementara satu warga adalah mad urip yang merupakan penjual tanah kas desa (tkd).
kejaksaan telah menetapkan kasus tkd yang berujung korupsi tersebut tiga tersangka.
mereka kini kembali diperiksa kejaksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
tkd tersebut sebenarnya juga menyeret mantan wali kota mojokerto abdul gani soehartono sebagai pembeli tkd seluas 1.
990 meter persegi di kelurahan gunung gedangan, kecamatan magersari, kota mojokerto.
gani sempat diperiksa karena sebagai pembeli tanah.
terkait    #korupsi tkd, dua tersangka
baca juga
dua tersangka korupsi paud bojonegoro juga mainkan spj
kpk ungkap 2 tersangka kasus bank century
kasus korupsi bappeko tambah dua tersangka
ambulan bodong bakal seret dua tersangka
pengoplosan tabung gas polres tetapkan dua tersangka
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.