| Dewan : Seragamkan Aturan Terkait Siswi Hamil |
surya online, surabaya - ketua komisi d, dprd surabaya, baktiono, menyayangkan polemik seputar siswi hamil yang dilarang ikut unas.
baginya, polemik ini terus berulang setiap tahunnya.
padahal, sudah jelas bahwa pendidikan adalah hak semua anak yang dilindungi uud 1945.
“sudah jelas, siswi hamil tetap harus ikut unas.
itu hak.
kenapa masih saja menimbulkan polemik tiap tahunnya.
kenapa juga masih ada saja sekolah yang melarang siswinya yang hamil ikut unas.
dindik seharusnya yang tegas.
jangan lepas tanggung jawab,” kata baktiono.
prinsipnya, semua kebijakan yang diambil, baik sekolah maupun dindik, harus mengedepankan hak dan masa depan anak.
baktiono mengingatkan, apapun kesalahan para pelajar, status mereka tetap anak-anak yang dilindungi uu.
menurutnya, melarang siswi hamil ikut unas adalah pelanggaran ham.
“saya sampai gemes karena masalah ini selalu ramai.
padahal, sekolah dan dindik bisa jujur dengan mendata berapa siswi yang hamil.
kemudian buatkan mereka proses belajar mengajar tersendiri agar bisa tetap ikut unas.
toh jumlahnya kan tidak banyak.
jangan seperti ini.
semuanya lepas tangan,” ujar politisi pdip itu.
keputusan dindik mengembalikan boleh tidaknya siswi hamil ikut unas ke sekolah, dianggap baktiono sebagai tindakan yang tidak bijak.
seharusnya, lanjut baktiono, dindik membuat kebijakan yang bisa dijadikan payung hukum bagi sekolah-sekolah.
dia meyakini, ada sekolah yang memberikan izin siswi yang hamil ikut unas, namun takut disanksi dindik.
suara senada disampaikan anggota komisi e (bidang kesra) dprd jatim, hery prasetyo.
ia menilai janggal adanya pelarangan siswi hamil mengikuti unas.
politisi partai demokrat itu bahkan menegaskan, sekolah juga harus ikut bertanggungjawab dan bukan malah menghukum para anak didiknya yang terbelit masalah kenakalan remaja itu.
“oke anak-anak ini salah.
tetapi jangan lupa sekolah juga salah karena tidak bisa mendidik mereka dengan benar.
jadi, bukan menghukum anak-anak ini, sekolah yang sebenarnya harus diberi sanksi.
hukuman itu bisa berupa pemotongan dana bos atau yang lain,” ujar hery dengan nada tinggi.
dia mendesak agar dinas pendidikan provinsi jawa timur membuat kebijakan yang mengatur masalah ini.
pasalnya, terjadi perbedaan kebijakan antara kabupaten dan kota yang ada di jatim.
ada kabupaten dan kota yang mengizinkan, ada pula yang melarang keras dengan dalih para pelajar ini melanggar moral.
dia mengakui, dindik jatim memang sifatnya sebatas koordinatif.
namun, untuk urusan yang berkaitan dengan hak anak atas pendidikan, seharusnya dindik bisa lebih responsif dan solutif.
hery melihat, banyak dindik di kabupaten/kota yang tidak paham cara memperlakukan anak.
“yang divonis penjara saja bisa ikut unas.
sampai-sampai unasnya di juga di dalam penjara.
kok yang hamil tidak boleh? mereka ini kan korban sebenarnya.
seharusnya, acuan tertinggi dalam membuat kebijakan itu adalah uud 1945 dan aturan turunannya.
saya yakin, tidak ada satupun kata larangan ikut unas bagi siswi hamil,” ungkapnya.
(idl/ben)
terkait    #hamil   #ujian nasional
berita terkait: liputan khusus siswi hamil ingin unas
lapor hamil ke sekolah malah diancam dikeluarkan
nak, doakan ibu bisa ikut unas
hamil, kelulusan pun dirampas sekolah
pemerintah wajib jamin hak ikuti unas
siswi di kota ini diminta tandatangani pakta integritas
editor: titis jati permata
sumber: surya cetak
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.