surya online, jombang - seorang kakek renta, sueb (61), warga dusun purwodadi, desa grobogan, mojowarno, jombang, ditangkap polisi gara-gara dituding mencuri sebatang kayu jati di kawasan hutan dusun gedangan, desa kedunglumpang, kecamatan mojoagung.
dari tangannya, diamankan barang bukti sebatang kayu jati sepanjang 400 centimeter, sebuah kapak dan sebilah parang.
“tersangka diamankan petugas sekitar pukul 15.
45 wib kemarin (selasa (11/2/2014),” kata kasubbag humas polres jombang akp sugeng widodo, rabu (12/2/2014).
bermula dari beberapa petugas gabungan, polhut dan polsek mojoagung melakukan patroli rutin di kawasan hutan tersebut.
dengan mengendarai mobil patroli, petugas menyusuri jalan di kawasan hutan tersebut.
saat menyusuri jalan seraya mengawasi hutan, petugas melihat tersangka tengah berjalan tertatih-tatih seraya memikul kayu jati dari arah dalam kawasan hutan.
petugas lantas menghentikan tersangka.
tersangka tak bisa mengelak dituduh melakukan pembalakan liar.
sebab, saat itu didapati kapak dan parang yang digunakannya.
selain itu, ketika ditanya soal dokumen kayu yang dibawa, tersangka tak bisa menunjukkan.
tersangka langsung digelandang ke mapolsek untuk penanganan lebih lanjut.
“tersangka ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas sugeng widodo.
penulis: sutono
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.