Halaman

Minggu, 26 Januari 2014

Terganjal Perda, Pemkab Madiun Tak Bisa Sewakan Rusunawa




Terganjal Perda, Pemkab Madiun Tak Bisa Sewakan Rusunawa
Terganjal Perda, Pemkab Madiun Tak Bisa Sewakan Rusunawa






surya online, madiun - rencana pemkab madiun untuk mengelola bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang terletak di desa kaligunting, kecamatan mejayan, kabupaten madiun masih terganjar peraturan daerah (perda) dalam pengelolaan rusunawa yang dibangun dengan dana apbn senilai rp 12,6 miliar itu.
pasalnya, jika belum ada perda atau dasar hukumnya, pemkab madiun tidak bisa menentukan harga sewa sebanyak 99 ruang yang ada di rusunawa berlantai iv itu.
kendati, proyek yang dilaksanakan pemerintah pusat itu, sejak selasa (21/1/2014) kemarin secara resmi diserahkan dan dihibahkan dari kementerian negara perumahan rakyat (kemenpera) ke pemkab madiun yang diwakili, sekda kabupaten madiun, soekardi dan kepala dinas pekerjaan umum (pu) bina marga dan cipta karya (bmck) pemkab madiun, arnowo widjaja di jakarta.
"bukan kami kebingungan mengelola, tetapi karena belum ada dasar hukumnya, jadi kami belum bisa menyewahkan secara langsung rusunawa itu kepada warga yang sudah berminat menempatinya," terang soekardi kepada surya online, minggu (26/1/2014).
lebih jauh, soekardi untuk menentukan tarif retribusi dan sewa yang per ruang di rusunawa itu membutuhkan dasar dan payung hukum yang kuat.
hal itu agar tidak dianggap penarikan sewa itu sebagai pungutan liar (pungli).
bahkan jika menggunakan peraturan bupati (perbup) dianggap sekda belum terlalu kuat dasar hukumnya.
"sekarang memang sudah resmi pengelolaannya diserahkan ke pemkab madiun.
tetapi kan belum ada aturan dan dasar hukumnya.
  kalau bisa jangan perbup, harapan kami patokan pengelolaan dan penarikan harga sewa itu ada peraturan daerah (perda)nya," imbuhnya.
oleh karenanya, kata sekda dirinya akan mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pengelolaan rusunawa itu agar tidak semakin lama mangkrak yang memicu bangunan rusak di bagian lantai, pagar, serta temboknya.
apalagi, bangunan iut sempat menjadi sarang burung walet beberapa bulan sebelumnya karena bangunan di pinggir rel kereta api (ka) surabaya - madiun ini tak kunjung di tempati.
"tak bisa cepat untuk mempersiapkan perda itu, kan harus ada melalui program legislasi daerah (prolegda).
kemungkinan besar perda baru bisa digedok tahun depan (2015)," ungkapnya.
selain itu, soekardi mengungkapkan karena belum ada aturan hukum atas pengelolaan itu, maka dirinya berencana memanggil dan mengumpulkan sebanyak 48 orang pemesan (calon penghuni) rusunawa.
rencananya, mereka akan ditunjuk salah satu koordinator untuk mengelolaan anggaran retribusi dan perawatan lantaran belum ada perda yang mengatur tentang retribusi rusunawa itu.
rencananya, koordinator yang ditunjukkan para calon penghuni itu, yang akan mengelolah dan mengatur biaya perawatan sementara rusunawa jika memang mendesak harus segera ditempati.
"nggak berani kami menarik retribusi.
karena belum ada perdanya.
kami baru mempersiapkan perda tahun ini agar tahun 2015 sudah ada perdanya," paparnya.
sedangkan patoran tarif retribusi yang ada dipatok, kata sekda masih berpatok pada harga dan wacana lama sebelumnya yakni berkisar antara rp 150.
000 sampai rp 250.
000 per unit dari 99 unit yang ada di bangunan berlantai iv itu.
"itu yang sudah diwacanakan kemarin.
insyaallah patokannya masih sama.
yang membedakan hanya harga lantai i akan berbeda dengan harga di lantai ii, iii, dan lantai iv," urainya.
sedangkan mengenai penyerahan rusunwa itu, kata soekardi jauh lebih cepat dibandingkan daerah lainnya.
pasalnya, sejumlah daerah lainnya tergolong lamban penyerahannya.
diantaranya di surabaya dan sidoarjo dari 5 rusunawa baru diserahkan 2 unit rusunawa.
"kalau ditawari pemerintah pusat, lagi dasarnya harus mengacuh ke laku dan tidak rusunawa yang baru diserahkan ini.
kalau laku karena tidak harus warga asal madiun yang menyewahkan, maka tanah disampingnya bisa ditambah bangunan rusunawa lagi dari pusat," katanya.
mengenai masalah pagar rusunawa itu, soekardi memastikan tidak akan gegabah membangun pagar.
pasalnya, dirinya tidak mau disalahkan dalam perencanaan.
"awalnya memang ada wacana dalam perubahan anggaran keuangan (pak) akan dibuatkan pagar duri, tetapi jika dimungkinkan dibuatkan pagar lebih baik dan permanen kan lebih baik menunggu perencanaan anggaran tahun 2015 agar tidak bongkar pasang yang memicu dianggap sebagai kesalahan dalam perencanaan," jelasnya.
sementara kepala dinas pu bmck pemkab madiun, arnowo wijaya membenarkan pemkab madiun belum bisa mengelola rusunawa itu.
"memang belum bisa dikelola.
kan belum ada perdanya.
jika dibuatkan perbup, maka tidak diperbolehkan mencantunkan nilai atau harga sewa di dalamnnya," tegasnya.
selain itu, pejabat bertubuh kurus ini mengungkapkan dalam waktu dekat akan memanggil seluruh calon penghuni yang sudah memesan sebelumnya.
hal ini untuk menentukan manajerial pengelolaannya sambil menunggu perumusan raperda pengelolaan rusunawa itu.
"mereka (calon penghuni) akan kami ajak koordinasi dan evaluasi termasuk membahas masalah biaya tarif sewa.
biaya tarif sewa itu yang akan dijadikan untuk mengelola.
istilahnya urunan dulu, sambil nunggu regulasi.
jika ada ketentuan tarif, itu yang akan dijadikan sebagai dasar untuk dituangkan di raperda," pungkasnya.



terkait    #rusunawa, pemkab madiun, sewa

baca juga



jelang kenaikan bbm pemkab madiun surati camat


hansip dan pasukan kuning di kabupaten madiun dapat kartu jaminan kesehatan


diktan madiun selidiki serangan hama


pemkab madiun bingung nasib bidan ptt


selewengkan dana sewa ladang migas blok cepu, kades ditahan





penulis: sudarmawan

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.