Halaman

Kamis, 23 Januari 2014

Siswi SMP Dicabuli Tetangga, Baru Terbongkar saat Hamil 6 Bulan




Siswi SMP Dicabuli Tetangga, Baru Terbongkar saat Hamil 6 Bulan
Siswi SMP Dicabuli Tetangga, Baru Terbongkar saat Hamil 6 Bulan






surya online, madiun - nasib malang dialami, dn (14) salah satu siswa smp negeri di kota madiun.
pasalnya, gadis jl kaswari, kelurahan nambangan kidul, kecamatan manguharjo, kota madiun ini, kini terpaksa dikeluarkan dari sekolah tempatnya belajar.
ini menyusul korban menjadi korban pencabulan, eko purwanto buyung kusumo (36) yang masih tetangganya sejak oktober 2012 hingga akhir desember 2013 itu mengalami hamil 6 bulan dan perutnya sudah membesar.
namun aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hampir setahun lebih itu, baru diketahui orangtua korban saat korban hamil 6 bulan.
hal itu setelah mengetahui perut korban terus membesar dan badan korban semakin gemuk.
kini, tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur itu, ditahan di polres madiun kota.
selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pencabulan diantaranya satu kaos warna putih bintik-bintik hitam, satu celana pendek warna orange, sebuah bra warna pink, serta sebuah celana dalam warna krem.
aksi penangkapan tersangka dan penyelidikan kasus ini mencuat, saat orangtua yang baru mengetahui anaknya hamil 6 bulan itu mengakui jika yang menghamili korban adalah tersangka.
selanjutnya, orangtua korban dt langsung melaporkan kasus itu ke tim penyidik satuan reskrim polres madiun kota.
kasat reskrim polres madiun kota, akp suhono mengatakan aksi pencabulan terhadap korban itu, dilakukan hampir rutin setiap 2 sampai 3 hari sekali.
aksi itu dilakukan di rumah tersangka.
namun, kasus pertama kali korban dicabuli tersangka itu yakni oktober 2012 lalu.
saat itu, korban yang diakui tersangka sebagai kekasihnya dipaksa masuk kamarnya dan diajak berhubungan suami istri.
"karena orangtua korban tak terima, maka kasus ini kami tindaklanjuti.
meski antara korban dan tersangka masih sama-sama belum berkeluarga dan mengaku suka sama suka.
tetapi, korban masih dibawa umur dan menerima akibat dari perbuatannya dikeluarkan dari sekolahnya sejak ketahuan hamil," terangnya kepada surya, kamis (23/1/2014).
selain itu, suhono mengungkapkan jika tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 undang-undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur jo pasal 64 kuhp tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"korban dan tersangka sudah kenal lama, karena masih tetangga itu.
tetapi kasus ini, baru diketahui orangtua korban saat perut korban membesar dan tak bisa ditutup-tutupi lagi," ungkapnya.
sementara tersangka, eko purwanto buyung kusumo mengaku jika sejak awal berhubungan dirinya dan korban menjalin kasih dan memiliki ikatan cinta.
menurut tersangka sejak awal korban sudah diberitahu, jika apa pun resiko dari hubungan mereka yang selisih usianya 22 tahun itu, tersangka bakal mempertanggungjawabkannya.
"saya sudah mau tanggung jawab, tetapi orangtuanya tak mau menerima.
padahal, saat jalan bareng dulu tak masalah.
jadi saya siap bertanggungjawab dan menikahi korban itu, bukan karena dipenjara.
tetapi sejak awal kami suka sama suka dan berjanji akan menikah," kilahnya.
selain itu, tersangka mengaku jika diperbolehkan mempersunting korban, dirinya akan berusaha menyekolahkan lagi korban seusai anak dalam kandungan korban dilahirkan.
"saya ini bukan hanya siap menikahi, juga siap menyekolahkan dia (korban)," pungkas sopir perusahaan kontraktor bangunan di madiun ini.



terkait    #cabuli, siswi smp   #polres madiun, cabuli siswi

baca juga



usai dicabuli, korban ditinggal dipinggir jalan


komplotan pencabul gadis belia ditangkap


polisi: tiang penyangga panggung patah


jaksa pakai pasal anak, sidang diubah jadi tertutup


polres sekitar madiun bantu amankan pilbup





penulis: sudarmawan

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.