| Ratu Atut Ditahan, Penyaluran Raskin Ikut Tertunda |
surya online, lebak - wakil gubernur banten rano karno mengatakan penyaluran beras untuk rakyat miskin tertunda akibat suratnya belum ditandatangani gubernur ratu atut chosiyah yang ditahan komisi pemberantasan korupsi terkait kasus suap pilkada lebak dan pengadaan alat kesehatan.
"kami berharap bu atut bisa menandatangani anggaran untuk penyaluran beras untuk rakyat miskin atau raskin," katanya di rangkasbitung, sabtu (18/1/2014).
ia mengatakan, selama ini masyarakat miskin sangat membutuhkan raskin karena harganya relatif murah dibandingkan harga pasaran.
selain itu juga penyaluran raskin dapat menjaga kerawanan pangan.
karena itu, pihaknya berharap penyaluran raskin tidak terhambat maupun tertunda.
"kami minta atut bisa menandatangani 14 surat penting, diantaranya untuk penyaluran raskin," katanya.
menurut dia, saat ini 14 surat penting belum ditandatangani oleh gubernur ratu atut chosiyah sehingga akan berdampak terhadap kinerja pemerintahan.
roda organisasi pemerintahan terganggu akibat 14 surat tersebut belum sempat ditandatangani oleh gubernur ratu atut.
"kami terus menjalin komunikasi dengan kpk untuk memudahkan komunikasi dengan gubernur ratu atut di dalam rutan pondok bambu, jakarta," ujarnya.
sementara itu, sejumlah masyarakat miskin kabupaten lebak mendesak pemerintah provinsi banten segera menyalurkan raskin karena harga beras di pasaran cukup tinggi.
saat ini, harga beras di pasaran berkisar rp7.
000 sampai rp8.
500 per liter.
"kami berharap pemerintah banten menyalurkan raskin dengan harga rp2.
000/kg untuk meringankan beban ekonomi masyarakat," kata udin, warga rangkasbitung, kabupaten lebak.
(antara)
terkait    #ratu atut
baca juga
rano karno penuhi panggilan kpk
rano karno belum jenguk ratu atut di tahanan
airin akhirnya bisa jenguk ratu atut
anak dan menantu ratu atut tak bisa masuk rutan pondok bambu
ratu atut akan dikenai tindak pidana pencucian uang
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.