| Pelaku Balap Liar Bebas |
surya online, malang - 71 pelaku balap liar yang terjaring razia polres malang kota masih bisa bernafas lega karena aksi kebut-kebutan mereka belum dimasukan dalam catatan kepolisian.
polres malang kota menangkap 80 pelaku balap liar, minggu (12/1/2014), dini hari, namun setelah didata ulang, jumlah pelaku menjadi 71 orang.
“ada data ganda yang dimasukan sehingga jumlahnya salah,” terang kabag binmas polres malang kota, akp susanto, rabu (15/1/2014).
pelaku balapan liar, rabu (15/1/2014), dikumpulkan di aula polres malang kota bersama orang tua dan para guru sebab sebagian besar pelaku berstatus pelajar.
susanto menjelaskan, para pelaku dan orang tua diminta untuk membuat pernyataan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“kalau mereka melakukan perbuatan yang sama lagi, maka akan dimasukan dalam catatan kepolisian dan akan dicantumkan dalam pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (skck),” tambahnya.
selain itu, perbuatan yang sama akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) pasal 494 kuhp dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan motor yang mereka pakai akan ditahan selama dua bulan.
“kalau sekarang kami tahan motor mereka sebulan sebagai efek jera.
kalau sampai diulangi, motor mereka akan ditahan lebih lama lagi,” tegas susanto.
terkait    #pelaku balap liar bebas
penulis: david yohanes
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.