| Korupsi Pelepasan Aset, Pejabat Pemkab Blitar Ditahan |
surya online, blitar - agus handoko, kepala kantor badan pelayanan masyarakat (bapemas) kab blitar, akhirnya ditahan kejaksaan negeri blitar setelah diperiksa mulai pukul 08.
00 wib, jumat (24/1/2014).
agus sendiri sudah lama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset lahan jatilengger.
"setelah kita periksa satu jam, ia langsung kami tahan.
kasusnya terkait pelepasan aset pemkab saat ia menjabat kepala kantor pengelola aset kab blitar 2007 lalu," terang yudi istono sh, kasi pidsus kejari blitaryudi mengatakan, tindakan tersangka dianggap melanggar pasal 2 subsider pasal 3 uu korupsi no 20 tahun 2001 atas perubahan uu no 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.
intinya, soal penyalahgunaan wewenang.
drs saeroji sh, kuasa hukum agus, mengatakan, pihaknya sudah berupaya dengan mengajukan keberatan atas penahanan kliennya.
namun, rupanya kejaksaan tetap menahannya.
"ya, kami menghormati proses hukum yang berjalanan karena kami sudah berupaya," paparnya usai mendampingi agus.
seperti diberitakan sebelumnya, agus ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan karena diduga telah menandatangani persetujuan pelepasan aset jatilengger untuk dijadikan penyertaan modal dengan pihak pengembang perumahan ponggok indah di desa jatilengger.
padahal, yang namanya penyertaan modal itu harus ada sharing profit atau bagi hasil.
namun, selama ini tak ada bagi hasil meski lahan itu sudah dijadikan perumahan sejak 2008 lalu atau setahun setelah terjadinya tukar guling pada 2007 lalu.
baru setelah pengusutan kasus ini dinaikkan jadi penyidikan, pihak pengembang ketakutan dan diam-diam membayar uang kompensasi yang merupakan kerugian negara sebesar rp 1,3 m.
itu pun diangsur dua kali ke dppkad pemkab blitar, yakni, pada 2 agustus dan 6 september 2012 lalu.
terkait    #kasus korupsi
baca juga
bpkp segera cek dugaan korupsi sewa aset universitas jember
pagar jati tagih janji pakde ungkap koruptor jatim
kejaksaan hutang kasus korupsi dprd kota malang
universitas jember belum nonaktifkan dekan tersangka korupsi aset
tersangka reklame bodong asrudi mulai pemberkasan
penulis: imam taufiq
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.