Halaman

Sabtu, 25 Januari 2014

Grasi Terpidana Mati Tak Tercatat









surya online, surabaya – dua terpidana mati yang ditangani kejaksaan negeri (kejari) surabaya sudah mengajukan grasi ke presiden, namun pengajuan grasi mereka tidak tercatat di pengadilan negeri (pn) surabaya sehingga tidak bisa dieksekusi.
dua terpidana mati itu adalah sugianto alias sugik, warga mulyorejo selatan i surabaya atau desa jurik candipuro, lumajang dan raheem agbaje salami, warga negara asing (wna) asal spanyol.
sugik terpidana kasus pembunuhan keluarga sukardjo pada 1996 di jojoran, surabaya, sedang raheem terpidana mati kasus penyelundupan heroin melalui bandara juanda tahun 1999.
”dalam catatan di pn surabaya, tidak ada.
keduanya tidak pernah tercatat secara administrasi mengajukan grasi,” ungkap kepala kejaksaan negeri (kajari) surabaya m dofir, sabtu (25/1/2014).
kejaksaan berusaha menanyakan langsung ke masing-masing terpidana atau melelui kuasa hukumnya, ternyata kedua terdakwa mengaku telah mengajukan permohonan grasi ke presiden dalam waktu berbeda tahun 2011.
karena terpidana mengaku menjakukan grasi sedangkan di pn tidak tercatat, dofir menduga ada yang nyantol dalam proses pengajuan grasi tersebut.
  ”nyantolnya di mana, kita perlu telusuri dulu,” sambungnya.



terkait    #grasi terpidana mati tak tercatat

penulis: m taufik

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.