surya online, jakarta -- ketua fraksi partai kebangkitan bangsa (f-pkb) di dpr ri, marwan jafar mendesak kpu jawa timur (jatim) merevisi keputusannya untuk meloloskan pasangan khofifah-herman (berkah) di pilgub jatim.
tuntutan ini diutarakannya pasca- dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) memutuskan menerima sebagian aduan pasangan balongub dan balonwagub itu, rabu (31/07/2013).
termasuk, pemulihan hak konstitusionalnya sehingga pasangan itu bisa jadi peserta pemilihan gubernur jawa timur.
"kpu jatim harus merevisi keputusannya untuk meloloskaan pasangan khofifah-herman (berkah) sebagai peserta pilkada jatim.
kpu jatim segera meralat keputusannya," desak ketua dpp pkb ini kepada tribunnews.
com, rabu (31/7/2013).
dia tegaskan, pasca-putusan dkpp.
tidak ada alasan lain bagi kpu jatim untuk tidak meloloskan pasangan yang diusung pkb setelah ada putusan hari ini.
"kpu jatim segera meralat keputusannya meloloskan pasangan itu.
kalau tidak nanti urusannya akan panjang.
karena bisa berimplikasi hukum lagi, dan bisa menimbulkan konflik horizontal," tegas dia.
lebih lanjut marwan juga menyampaikan apresiasi kepada dkpp yang telah memutuskan menerima sebagian aduan pasangan yang diusung pkb, rabu (31/07/2013).
termasuk, pemulihan hak konstitusionalnya sehingga pasangan itu bisa jadi peserta pemilihan gubernur jawa timur.
"kami kasih apresiasi dkpp yang secara obyektif memutuskan seperti itu," ucapnya.
dia juga menyampaikan ucapan selamat buat pasangan khofifah-herman (berkah) atas putusan yang sangat mengembirakan ini.
"selamat buat pasangan khofifah dan herman," ujarnya.
sebelumnya diberitakan, dkpp memerintahkan kepada kpu ri untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kpu jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional khofifah-herman.
menurut ketua dkpp, jimly asshiddiqie, peninjauan putusan harus dilakukan kpu ri, bukan kpu jatim.
sebab, dkpp juga memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi tiga komisioner kpu jatim.
ketiga komisioner yang diberhentikan sementara itu ialah, nadjib hamid, agung nugroho dan agus fauzi.
sementara ketua kpu jatim andry dewanto diberi peringatan, dan anggota sayekti suindiya direhabilitasi.
"menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu ii.
nadjib hamid, iii.
agung nugroho dan iv.
agus mahfudz fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah jimly.
dkpp juga, memerintahkan kepada bawaslu ri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan kpu ri.
usai persidangan, jimly menjelaskan, karena anggota kpu jatim kekinian tinggal dua orang, maka lembaga itu tidak bisa mengeluarkan keputusan apapun.
"makanya, kpu pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan dkpp," tandasnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.