Halaman

Senin, 17 Juni 2013

Enam PNS Perempuan Ajukan Izin Cerai








jambi - sejak mei hingga pertengahan juni 2013, enam orang pns perempuan di lingkungan pemkab batanghari jambi mengajukan izin cerai.
kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah (bkppd) kabupaten batanghari, ariansyah mengatakan berkas keenam pns tersebut sudah sampai di bkppd.
masih pada bulan juni ini juga, sudah ada lagi empat orang pns yang menghadap ke bkppd, mempertanyakan prosedur cerai.
menurut dia, aturan hukum perceraian bagi pns diatur dalam pp no 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pns.
selain itu, pns yang ingin bercerai juga harus melengkapi berbagai persyaratan.
seperti persyaratan teknis perceraian pns, persyaratan administrasi, antara lain surat pengantar dari pimpinan unit kerja, surat nikah, surat permintaan izin untuk melakukan perceraian.
bap dari pimpinan unit kerja yang berisi kepenasehatan, bap dari bp4 kantor urusan agama setempat, surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya bagi pns pria dan surat jaminan berlaku adil.
tidak itu saja, penggugat harus ada kelengkapan lain bila alasan bercerai itu karena alasan salah satu pihak berbuat zinah.
sementara itu, kepala inspektorat batanghari, usman mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa alasan perceraian yang diajukan sejumlah pns.
namun, langkah yang akan dilakukan yakni berupaya untuk merukunkan kembali pihak yang ingin bercerai.
selain itu, pihak inspektorat juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.