Halaman

Selasa, 18 Juni 2013

Divonis 12 Tahun, Terdakwa Korupsi Bank Jatim Nangis Sesenggukan








surabaya - wajah kedua terdakwa kasus kredit fiktif bank jatim senilai rp 52,3 miliar tak bisa menahan sedih.
itu karena kedua terdakwa, yakni mantan kepala cabang (kacab) bank jatim hr muhammad surabaya, bagus prayogo dan mantan penyelia bank jatim hr muhammad, toni bahrawan, divonis penjara selama 12 tahun dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
sidangan di pengadilan tipikor juanda itu, kedua terdakwa mengenakan baju batik serius menyimak majelis hakim yang membacakan berkas vonis.
lebih satu jam, ketua majelis hakim, h yapi membacakan berkas vonis.
saat divonis dijatuhkan, raut wajah mereka berubah.
mata toni terlihat memerah menahan tangis.
sedangkan bagus sesekali menyeka air matanya yang menetes.
air mata bagus juga tak terbendung begitu sidang selesai digelar.
 "kami mengajukan banding atas vonis itu," tutur kedua terdakwa kepada hakim usai vonis, selasa (18/6/2013).
di sisi lain, orangtua terdakwa bagus prayogo yang hadir dalam sidang itu mengaku sedih atas vonis itu.
bahkan, ibu bagus menangis tersedu-sedu meski sudah ditenangkan suaminya.
"kita masih punya allah.
" tuturnya berkali-kali.
vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) wayan yudistira dan harry wicaksono, yang menuntut kedua terdakwa 12 tahun penjara dan denda rp 100 juta subsider tiga bulan.
majelis hakim melihat bahwa dakwaan primer, yakni pasal 2 uu no 20/2001 tentang tipikor yang dikenakan tak terbukti.
namun, untuk dakwaan subsider yakni pasal 3 ayat 1 uu no 20/2001 tentang tipikor yang intinya menyalahgunakan kewenangan jabatan dan korupsi berkelanjutan.
"kami kemudian bermusyawarah dan memutuskan vonis 12 tahun penjara," jelas hakim h yapi.
terkait vonis itu, kuasa hukum bagus prayogo, sunarno edi wibowo, menegaskan pihaknya akan banding, bahkan kalau perlu sampai ke mahkamah agung (ma).
"kami pasti banding dengan vonis ini," tegasnya.
ada dua hal yang menjadi alasan banding.
pertama, proses audit sehingga menyeret kedua terdakwa ke persidangan seharusnya bpk, bukan bpkp jatim.
kedua, kasus ini dinilainya tak ada sangkut paut dengan keuangan negara, karena hanya masalah bisnis atau perbankan saja.
"ini tak ada hubungan dengan korupsi karena terkait dengan bisnis," paparnya.
sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu), wayan yudistira dan harry wicaksono dalam surat dakwaannya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa, bagoes suprayogo dan tony baharawan, pada saat mencairkan kredit tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek yang diajukan direktur pt pt cipta inti parmindo, yudi setiawan.
perbuatan kedua terdakwa menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri karena menerima pemberian sejumlah uang dari yudi setiawan sebesar rp 60 juta, juga telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu 8 perusahaan yang merupakan kelompok usaha yudi setiawan, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar rp 52.
300.
000.
000 rupiah.
dalam surat dakwaan jaksa atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa diancam melanggar apsal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.