gresik - dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) kabupaten gresik, belum mengambil kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (phk) sepihak oleh pt kurnia batara agung (kba) sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja (ppjp) atau outsourcing.
kepala disnakertrans kabupaten gresik siswadi aprilianto mengatakan pelapor yaitu serikat pekerja niaga bank jasa dan asuransi (sp niba) yang terkena phk masih dimintai keterangan.
"hari ini dari pekerja yang di-phk masih dimintai keterangan oleh kepala bidang pengawasa.
selanjutnya baru ditindaklanjuti," kata siswadi, senin (6/5/2013).
sebelumnya, 38 pekerja di ppjp pt kba telah di-phk secara sepihak dengan alasan masa kontrak tidak diperpanjang.
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.